Gadai Mobil Tanpa Izin di Bekasi: Kejahatan Menanti

Date:

Pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa. Pelaku penggelapan berinisial MNE dan SEM telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, menyatakan bahwa kedua pelaku mengaku tengah menjalankan bisnis dan membutuhkan kendaraan operasional saat menyewa enam unit kendaraan milik korban. Setelah digadaikan dengan harga bervariasi, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku. Kerugian korban mencapai Rp5 miliar akibat tindakan tersebut. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi masih terus mencari barang bukti lain dalam kasus ini.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...