Pencuri Motor di Jakbar Diincar Hukuman 7 Tahun Penjara

Date:

Dua pencuri sepeda motor dengan inisial UM (28) dan DM (22) yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dihadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kedua pelaku dituduh melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (6/6). Korban, bernama Lukas, mendapat kabar bahwa sepeda motornya hilang ketika sedang berada di rumah sakit, setelah diberitahu oleh ART (asisten rumah tangga). Setelah melihat rekaman CCTV, korban melihat dua pelaku membawa kabur motornya. Kepolisian pun melakukan pengejaran berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi. Tim berhasil menemukan dua pria yang mencurigakan sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, mendorong sepeda motor. Setelah pembandingan dengan rekaman CCTV, keduanya diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti yang cukup. Kasus ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Jakarta Barat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...