Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas setelah Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dorongan itu disampaikan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang menilai proses hukum tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama karena justru berpotensi memperkeruh suasana.
Peradi Bersatu Minta Proses Dipercepat
Di Polda Metro Jaya, Ade menekankan bahwa langkah hukum harus bergerak lebih tegas agar persoalan ini tidak terus menjadi bahan spekulasi publik. Menurut dia, ruang klarifikasi semestinya dibuka di pengadilan, bukan berlarut-larut di tingkat kepolisian. Ia juga mempertanyakan alasan penarikan penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan meminta penjelasan agar proses pemeriksaan tetap efisien serta tidak menimbulkan tanda tanya baru.
Laporan, Dugaan Penghasutan, dan Respons Relawan
Peradi Bersatu sebelumnya melaporkan dugaan penghasutan yang disebut dilakukan Roy Suryo Cs terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Di sisi lain, Solidaritas Merah Putih atau Solmet, yang dikenal sebagai relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, juga sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Perbedaan sikap dari kelompok-kelompok yang terlibat membuat perkara ini semakin menyita perhatian.
Sorotan Publik Belum Mereda
Di tengah ramainya perdebatan soal keaslian ijazah, kasus ini terus menjadi sorotan karena menyangkut nama Presiden RI dan memicu reaksi dari berbagai pihak. Peradi Bersatu menegaskan bahwa kepastian hukum diperlukan agar isu yang berkembang di ruang publik tidak semakin liar. Bagi mereka, kejelasan status perkara menjadi kunci untuk meredam kegaduhan yang sudah terlanjur meluas.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
