Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan desakan tersebut di Polda Metro Jaya. Ade menekankan pentingnya percepatan proses penyidikan agar kasus tidak berlarut-larut dan memperkeruh situasi. Dia juga mengingatkan bahwa klarifikasi seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di kepolisian. Ade juga meminta penjelasan terkait penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, untuk memastikan efisiensi proses pemeriksaan. Sebelumnya, Solidaritas Merah Putih (Solmet) sebagai relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Peradi Bersatu. Para advokat dari Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi, dan telah melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian dari berbagai pihak terkait dengan kejelasan status ijazah Presiden RI tersebut.
Penyelidikan Ijazah Palsu: Tuntutan Kenaikan Status Polisi
Date: