Dokumen yang perlu disiapkan untuk layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di tempat gerai. Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di DKI Jakarta. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan berlokasi di beberapa tempat, antara lain Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta. Untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya, pemegang harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Layanan SIM Keliling tetap tersedia di Jakarta, termasuk di hari libur cuti bersama, Minggu, dan Sabtu. Ayo manfaatkan layanan ini untuk memudahkan proses perpanjangan SIM Anda.
Layanan SIM Keliling DKI Jakarta: Jadwal Lokasi Selasa
Date: