Pencuri Motor di Jakbar Diincar Hukuman 7 Tahun Penjara

Date:

Dua pencuri sepeda motor dengan inisial UM (28) dan DM (22) yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dihadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kedua pelaku dituduh melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (6/6). Korban, bernama Lukas, mendapat kabar bahwa sepeda motornya hilang ketika sedang berada di rumah sakit, setelah diberitahu oleh ART (asisten rumah tangga). Setelah melihat rekaman CCTV, korban melihat dua pelaku membawa kabur motornya. Kepolisian pun melakukan pengejaran berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi. Tim berhasil menemukan dua pria yang mencurigakan sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, mendorong sepeda motor. Setelah pembandingan dengan rekaman CCTV, keduanya diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti yang cukup. Kasus ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Jakarta Barat.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Prabowo dan Dasco Bertemu: Pembahasan Terkini

Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR...

Polisi Selidiki Dugaan Ustaz Lecehkan Santri demi Iming-iming Sekolah Mesir

Ustaz Abi Makki menjadi saksi dalam kasus dugaan pelecehan...

Kriminal Kemarin: Kekerasan Seksual dan Ekstasi dari Prancis

Jakarta - Jakarta pada Rabu (15/4) disibukkan dengan berbagai...

Sejarah Trem Jakarta: Perjalanan Panjang dan Bersejarah

Trem atau kereta kuda merupakan moda transportasi yang populer...