Pencuri Motor di Jakbar Diincar Hukuman 7 Tahun Penjara

Date:

Dua pencuri sepeda motor dengan inisial UM (28) dan DM (22) yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dihadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kedua pelaku dituduh melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (6/6). Korban, bernama Lukas, mendapat kabar bahwa sepeda motornya hilang ketika sedang berada di rumah sakit, setelah diberitahu oleh ART (asisten rumah tangga). Setelah melihat rekaman CCTV, korban melihat dua pelaku membawa kabur motornya. Kepolisian pun melakukan pengejaran berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi. Tim berhasil menemukan dua pria yang mencurigakan sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, mendorong sepeda motor. Setelah pembandingan dengan rekaman CCTV, keduanya diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti yang cukup. Kasus ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Jakarta Barat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Gerhana Matahari Buatan Manusia: Fakta Terbaru!

Eropa menciptakan gerhana buatan melalui misi Proba-3 dengan dua...

Tindakan Polisi untuk Pengemudi yang Melanggar di Gerbang Tol Depok

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan...

Bongkar Kasus Penipuan Modus Adopsi di Rumah Sakit: Fakta Terbaru

Kepolisian berhasil membongkar kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang...

Cara Cek Plat Kendaraan Online: Tanpa Harus ke Samsat

Pemerintah kini menyediakan layanan pengecekan plat nomor kendaraan secara...