Pencuri Motor di Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara

Date:

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, kedua pelaku didakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berarti ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Kejadian pencurian terjadi ketika korban MI memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan tempat kerjanya dengan stang terkunci. Namun, dua pelaku kemudian mencoba membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T. Aksi mereka terbongkar saat korban melihat dan meneriaki pelaku, sehingga warga sekitar segera mengejar dan menangkap keduanya. Meski massa sempat emosional, petugas kepolisian langsung turun tangan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...