Kepolisian berhasil mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun dengan inisial MF atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Boulevard Raya, tepatnya di samping gedung Apartemen Bunaken, Cengkareng, Jakarta Barat. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari warga tersebut memicu penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku bersama empat paket tembakau sintetis dengan total berat 5,65 gram.
Pelaku MF saat ini sudah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja yang rentan menjadi target peredaran narkoba.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi, karena keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari keberanian warga yang menyampaikan kekhawatiran mereka. Diharapkan kerjasama antara polisi dan masyarakat terus berlanjut demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Selain itu, langkah-langkah preventif dan edukatif juga akan terus ditingkatkan guna mencegah penyalahgunaan narkotika di masa yang akan datang.