Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta mengungkap beberapa modus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korban di Jakarta. Salah satunya adalah melalui ajakan pertemanan di media sosial. Korban yang sering kali tidak mendapat dukungan emosional dari keluarga dapat menjadi sasaran pelaku yang berpura-pura menjadi teman atau pasangan romantis. Tak jarang, korban juga diiming-imingi pekerjaan atau pinjaman uang untuk akhirnya terjebak dalam praktik eksploitasi seksual.
Pelaku TPPO juga dapat memanfaatkan hubungan dekat dengan korban, seperti teman atau kenalan, untuk merekrut korban lainnya. Modus lainnya adalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan, ancaman, atau penyebaran foto, bahkan obat bius. Kasus TPPO di Jakarta terjadi setiap tahun, dengan jumlah kasus yang tercatat cukup tinggi dari tahun ke tahun.
Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan TPPO ini dan mengajarkan kepada anak-anak agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Upaya pencegahan dan sosialisasi yang lebih luas perlu dilakukan guna melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari ancaman TPPO yang semakin merajalela di era digital ini.