Polda Metro Jaya Mengungkap Kronologi Kasus Pencopetan Terhadap Influencer Disabilitas
Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas dengan inisial B yang terjadi di kawasan Tangerang pada Senin (9/6). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan angkutan kota. Saat dalam perjalanan, korban menyimpan satu unit ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban.
Setelah korban turun dari angkot di Kota Bumi, Tangerang, dan hendak naik ojek pangkalan, korban melakukan pengecekan terhadap uang dan ponsel miliknya yang berada di dalam tas selempang. Ternyata, korban menemukan bahwa ponsel dan uang tersebut sudah tidak berada di dalam tas. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya untuk membuat laporan polisi.
Dengan nomor LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah melakukan olah TKP, observasi, dan wawancara dengan saksi-saksi di tempat kejadian, tim berhasil mendapatkan gambar pelaku dari CCTV serta identitas pelaku. Selanjutnya, anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil menangkap pelaku berinisial AY (51) pada Selasa (10/6) di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Tangerang.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram yang menampilkan influencer bernama Muhammad Badru alias Badru Kepiting sebagai korban pencopetan di angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi. Kejadian ini menjadi perhatian publik dan menjadi sebuah tindakan kriminal yang harus diusut tuntas oleh pihak berwajib.