Polda Metro Jaya masih aktif melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa saat ini Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait kasus tersebut. Ada lima laporan yang sedang ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar juga terlibat dalam kasus ini. Tujuan dari pelimpahan berkas dari Polres-Polres tersebut adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami sama. Kasus ini melibatkan penghasutan dan penyebaran berita bohong, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
Proses penyelidikan masih berlanjut dan dibutuhkan ketelitian serta kecermatan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan untuk memastikan cerita yang utuh dan lengkap dari semua pihak terkait. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti asli, namun Polda Metro Jaya tetap memproses kasus ini karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini. Proses pengumpulan fakta masih terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan kesabaran yang cukup untuk memastikan kebenaran dan keadilan dibuktikan melalui hasil penyelidikan yang teliti.