Pada hari Sabtu, Kepolisian mengungkap motif dari pelaku pembunuhan di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Pelaku yang ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 adalah seorang buruh lepas bernama MY (32) yang menusuk rekannya, ABT (39), hingga tewas karena dendam dan cemburu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, motif pelaku membunuh korban diketahui dari hasil interogasi awal sebagai akibat dendam dan cemburu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh perselisihan di tempat kerja dan rasa cemburu pelaku karena mantan kekasihnya menjalin hubungan dengan korban.
MY, pelaku pembunuhan, sempat melawan petugas saat penangkapan dan pencarian barang bukti. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan pelaku ditangkap beberapa jam setelah aksi penusukan, dengan melakukan tindakan penembakan kaki sesuai prosedur hukum. Pelaku dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan ancaman penjara hingga tujuh tahun. Kejadian ini merupakan informasi resmi dari Kepolisian dan merupakan bagian dari berita terkini yang disampaikan kepada publik secara jujur dan transparan untuk keamanan masyarakat.