Pada Jumat (13/6), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban ABT (39) di TPI Muara Angke Pluit, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara setelah aksinya menggunakan senjata tajam. Pelaku akhirnya ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas yang mencoba mencari barang bukti yang dibuangnya di Dermaga Muara Angke.
Proses penangkapan pelaku dilakukan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian. Berbagai informasi dari analisa video pemantau dan keterangan saksi membantu tim untuk melacak keberadaan pelaku. Pelaku yang mencoba melarikan diri akhirnya dapat ditangkap setelah upaya untuk memancing keluar dari Kota.
Korban pembunuhan, ABT (39) asal Tangerang, tewas setelah diserang dengan senjata tajam di leher di kawasan TPI Muara Angke Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini tengah diselidiki oleh pihak berwajib untuk mengungkap motif di balik tindakan pelaku dan memastikan keadilan untuk korban. Penangkapan ini dilakukan dengan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menangani kasus kejahatan di masyarakat.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan informasi mengenai kejadian kriminal di sekitar area Muara Angke, Jakarta Utara, sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta turut mendukung aparat kepolisian dalam menegakkan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman dan tenteram.