Puluhan warga menggelar aksi damai di depan kantor Polres Metro Jakarta Barat, Senin, mendesak pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan oleh korban bernama Eddy Halim. Hendricus Sidabutar, pengacara korban, menyatakan bahwa kliennya menjadi korban iming-iming investasi pada tahun 2023. Eddy ditawarkan keuntungan sebesar 11 persen untuk investasi Trihita Alam Eco School Jakarta oleh terduga pelaku MHS dan NT yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat. Total dana investasi sebesar Rp 2,2 miliar disetorkan oleh Eddy berdasarkan janji pengembalian satu tahun kemudian. Namun, pada Juni 2024, Eddy tidak menerima keuntungan dan sebagian dana diduga disalahgunakan. Setelah mencoba menagih janji, nomor ponsel Eddy malah diblokir oleh terlapor. Eddy melaporkan terduga pelaku ke Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan. Hendricus meminta polisi untuk segera menangkap kedua terlapor dan menuntaskan kasus ini.
Aksi Damai di Depan Polres Jakarta Barat Terkait Kasus Investasi Bodong
Date: