Insiden pengeroyokan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyita perhatian publik setelah rekaman kejadian itu beredar luas di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 15 Juni, itu kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
Korban ASN Berinisial AHP
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Seno Pradana, membenarkan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah ASN berinisial AHP. Polisi menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang disebut melanggar Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 atau 352 KUHP.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada laporan formal. Video yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria di area mal turut memicu sorotan warganet, terlebih karena kejadian berlangsung di ruang publik yang ramai pengunjung.
Awal Keributan Berawal dari Pertemuan Anak
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, peristiwa bermula saat korban bertemu dengan mantan istrinya di Mal Kelapa Gading 3 untuk mempertemukan anak mereka. Meski keduanya telah resmi bercerai, persoalan hak asuh anak disebut masih berada dalam proses gugatan.
Situasi memanas ketika mantan istri korban meminta membawa anak pulang. Korban menolak dengan alasan pembahasan soal anak belum diselesaikan. Dari titik inilah pertengkaran diduga berkembang menjadi aksi pengeroyokan.
Polisi Dalami Pelaku dan Motif
Hingga kini, petugas masih mendalami identitas para pelaku serta rangkaian kejadian yang terekam dalam video. Korban sendiri dilaporkan mengalami luka-luka dan telah menerima surat pengantar visum untuk pemeriksaan medis.
Saat ini, AHP masih menunggu hasil visum dari RSUD Tanjung Priok. Sementara itu, penyidik terus menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat untuk mengungkap motif di balik pengeroyokan tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
