Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan di Mall Kelapa Gading (MKG) Jakarta Utara pada Minggu (15/6). Korban pengeroyokan ini adalah seorang ASN berinisial AHP seperti yang diungkapkan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Seno Pradana. Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban AHP, yang melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 atau 352 KUHP.
Kejadian pengeroyokan ini dimulai ketika korban dan mantan istrinya bertemu di Mal Kelapa Gading 3 untuk mempertemukan anak mereka. Meskipun sudah bercerai secara resmi, hak asuh anak masih dalam proses gugatan. Saat mantan istri meminta membawa anak pulang, korban menolak dengan alasan pembahasan anak belum dilakukan. Pertengkaran pun terjadi hingga akhirnya pengeroyokan terjadi seperti yang terlihat dalam sejumlah video di media sosial.
Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan ini masih dalam pendalaman oleh petugas. Korban mengalami luka-luka dan baru saja memberikan surat pengantar visum ke rumah sakit. Saat ini, korban masih menunggu hasil visum dari RSUD Tanjung Priok. Di media sosial, tersebar video pengeroyokan terhadap seorang pria di salah satu mal di Jakarta Utara pada Minggu (15/6). Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik pengeroyokan ini.