Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah: Tuntutan Hukum yang Berat

Date:

Jakarta – Pada Senin, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, mempertahankan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, Tony Surjana. Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak aktif dalam proses pembaharuan sertifikat tanah di BPN. Selama persidangan, kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, mengkritisi ketidakhadiran saksi yang tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Brian juga meminta agar semua tuntutan JPU ditolak dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa diterima, serta membebaskan terdakwa dari segala tuduhan. Kasus ini bermula pada tahun 2004 dan telah melalui rangkaian persidangan sejak Kamis lalu. Tony Surjana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pada Februari 2004 terkait perubahan wilayah administrasi, yang kemudian diubah menjadi sertifikat baru di Jakarta Utara. Aksi terdakwa dianggap melanggar Pasal 266 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Majelis hakim telah meminta keterangan dari saksi dan ahli untuk memutuskan kasus ini.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Poco C81 Pro: Performa Stabil untuk Gaming

POCO C81 Pro: Pilihan Smartphone Gaming dengan Performa Stabil POCO...

Pentingnya Kemdiktisaintek dalam Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia Pendidikan tinggi di Indonesia...

Motor Wartawan Hilang di Kantor Kemenko Polkam: Kejadian Mengejutkan

Sepeda Motor Wartawan Hilang Saat Meliput di Kantor Kemenko...

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS: Tanggapan Terhadap Ancaman Aneksasi Trump

Greenland Menolak Proyek Eksplorasi Minyak Perusahaan AS Mesin-mesin pengeboran yang...