Berita terbaru dari Cilacap, Jawa Tengah menunjukkan bahwa Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan. Menurut Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Cilacap, Ipda Denny Hari Susilo, praktik KDM patut mendapat perhatian serius. Untuk menekan kasus ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
Ipda Denny menjelaskan bahwa Satlantas Polresta Cilacap menggunakan pendekatan preemtif, preventif, dan represif untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan yang diizinkan. Langkah ini sejalan dengan upaya nasional untuk mendukung Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang dicanangkan oleh Korlantas Polri.
Proses penertiban KDM dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama adalah Sosialisasi, di mana edukasi disampaikan kepada pengusaha, perusahaan, dan pengemudi angkutan barang serta pendataan kendaraan yang terindikasi pelanggaran KDM. Tahap kedua merupakan tahap Preventif, di mana surat teguran diberikan kepada pengemudi yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi. Terakhir, tahap Represif berupa penindakan hukum bagi pelanggar KDM, dengan sanksi yang sesuai dengan undang-undang lalu lintas.
Ipda Denny menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik KDM yang membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur jalan. Penindakan KDM diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana bagi pelanggar. Satlantas Polresta Cilacap berharap dukungan dari semua pihak untuk mencapai Zero Over Dimensi dan Zero Over Loading, terutama di Kabupaten Cilacap.
Dengan pendekatan tegas namun humanis, Satlantas Polresta Cilacap berharap dapat menciptakan lingkungan jalan yang aman dan bebas dari kendaraan KDM. Semua upaya ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dan kelestarian infrastruktur.