Pengacara Ronald Tannur dan Ibunda Terlibat Suap Hakim PN Surabaya

Date:

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, dan pengacaranya, Lisa Rahmat, terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald. Itu terjadi agar Ronald bisa mendapatkan putusan bebas, dan majelis hakim di tingkat kasasi juga menguatkan putusan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyampaikan hal tersebut langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Meirizka Widjaja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis dengan pidana penjara dan denda akibat perbuatan menyogok hakim. Keputusan ini memperlihatkan bahwa perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, dalam pertimbangan meringankan, Meirizka merupakan korban praktik korupsi advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya. Tuntutan pidana dan vonis ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa depan.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...