Polisi Ungkap Kronologi Pencemaran Nama Baik kepada Pengamat Sepak Bola Indonesia
Pada bulan April 2025, Polda Metro Jaya mendedahkan kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana (57). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa berbagai akun media sosial seperti Facebook, Instagram, X, dan Tiktok telah membuat postingan yang mencemarkan nama baik dan/atau fitnah terhadap Coach Justin tanpa komentar atau pernyataan dari dirinya. Hal ini memicu perasaan dirugikan dan nama baiknya ternoda, sehingga Coach Justin memutuskan untuk melapor ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Coach Justin membawa sejumlah barang bukti berupa salinan postingan di beberapa media sosial dan digital Flashdisk USB yang berisi url postingan tersebut. Laporan dari Coach Justin teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 April 2025. Dalam laporannya, Coach Justin melaporkan terlapor yang masih dalam lidik terkait dengan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Coach Justin menyebut bahwa kasus fitnah yang menimpanya melibatkan akun media sosial yang menyebarkan pernyataan yang tidak pernah ia keluarkan, sehingga mendapat respons negatif dari netizen. Dia telah melaporkan sejumlah akun media sosial sejak tanggal 15 April 2025 terkait dugaan fitnah terkait pernyataan mengenai performa Timnas Indonesia U-17. Coach Justin menegaskan bahwa meskipun sebelumnya pernah difitnah namun kali ini menjadi tidak wajar karena jumlahnya yang masif.