Kepolisian berhasil membongkar kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan inisial AU yang menggunakan modus adopsi bayi di rumah sakit di Jakarta Barat. Pelaku ditangkap saat hendak menjalankan aksinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah. Dua korban, yaitu JH dan HI, telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Para korban tergiur oleh janji manis pelaku yang menawarkan bantuan dalam proses adopsi bayi dengan membayar biaya administrasi dan persalinan.
Menurut keterangan Kapolsek Palmerah, pelaku telah melakukan aksi penipuan ini sebanyak lima kali. Korban pertama, JH, kehilangan uang tunai sebesar Rp5,4 juta setelah pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali. Sedangkan korban kedua, HI, juga mengalami kejadian serupa dengan kehilangan Rp5 juta untuk alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit.
Setelah penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi, termasuk petugas keamanan rumah sakit, diketahui bahwa pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali. Namun, hanya dua korban yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Palmerah. Pelaku akhirnya ditangkap saat hendak kembali ke rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun karena berulang-ulang. Kapolsek Palmerah juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi dan mengapresiasi keberanian para korban yang melapor sehingga pelaku dapat segera ditangkap.