JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak pengemudi yang kedapatan menerobos gerbang tol di Depok pada Senin. Aksi itu dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Polisi Telusuri Pemilik Kendaraan
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya tidak berhenti pada identifikasi kendaraan yang terekam kamera. Polisi juga akan menelusuri pemilik mobil untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Menurut Argo, setiap pengemudi wajib mematuhi rambu dan prosedur di jalan tol karena satu tindakan nekat bisa memicu risiko berlapis bagi kendaraan lain.
Mobil Minibus Terekam Melintasi Dua Gerbang Tol
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam rekaman kamera dasbor itu, tampak sebuah mobil jenis minibus melintasi dua gerbang tol, yakni GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis, tanpa melakukan pembayaran. Kendaraan yang disebut sebagai Toyota Calya putih bernomor polisi B 2829 UIL itu kemudian viral dan menuai banyak sorotan karena dianggap dengan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku di jalan tol.
Ancaman Sanksi Sudah Diatur Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penerobosan gerbang tol bukan pelanggaran sepele, apalagi jika dilakukan dengan sadar dan membahayakan keselamatan orang lain.
Kasus seperti ini kembali mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya urusan disiplin, tetapi juga soal keselamatan bersama. Ketika satu pengendara memilih melanggar, dampaknya bisa merembet ke banyak pihak, mulai dari petugas, pengguna jalan lain, hingga kelancaran arus lalu lintas di sekitar gerbang tol.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
