Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Setelah pemeriksaan selesai, Nadiem menyatakan akan terus kooperatif dalam membantu menjelaskan masalah ini dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan. Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam demokrasi dan pemerintahan yang bersih.
Nadiem mengekspresikan terima kasih pada Kejaksaan Agung atas proses hukum yang dijalankan dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan praduga tak bersalah. Meski tidak memberikan detail pemeriksaan, Nadiem meminta izin untuk pulang karena keluarganya menunggu.
Program pengadaan laptop Chromebook dilakukan sebagai bagian dari strategi mengatasi learning loss selama pandemi Covid-19. Program tersebut mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru. Dari anggaran total Rp 9,9 triliun untuk program tersebut, sebagian besar dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP dengan harga pembelian lebih murah daripada harga katalog. Namun, Kejaksaan Agung menemukan dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK tersebut.
Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem, seperti tiga apartemen yang diduga dimiliki oleh staf khusus Nadiem. Temuan ini mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian dalam program pengadaan laptop Chromebook.