MAS yang berusia 14 tahun diduga membunuh ayahnya dan neneknya, APW (40) dan RM (69), serta melukai ibunya, AP (40), di Lebak Bulus pada tahun 2024. Sidang pembacaan putusan kasus ini digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun demikian, dalam pemberitaan tentang perkara anak, terdapat batasan khusus yang harus dipatuhi. Sebelumnya, MAS mengakui dalam pemeriksaan polisi bahwa ia mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.
Proses hukum yang dialami MAS sudah berlangsung lebih dari lima bulan, namun hingga sekarang masih belum mendapatkan perawatan dan kepastian hukum. MAS yang diduga mengalami disabilitas mental hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa adanya dokter atau psikolog yang mendampinginya dalam proses rehabilitasi. Pemeriksaan kejiwaan sebelumnya menunjukkan bahwa MAS mengalami gangguan tidur.
Pihak pengadilan telah memutuskan untuk membuka secara terbuka sidang putusan kasus ini. MAS juga telah dipastikan memiliki hak untuk menerima pendidikan meskipun berada dalam proses hukum. Informasi terkait perkara ini disampaikan oleh Juru bicara PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu. Semua informasi yang disampaikan merupakan warta dari ANTARA tahun 2025.