Dua orang tahanan keluar dari ruangan Bid Humas Polda Metro Jaya dengan tangan terikat dan menggunakan masker untuk menutupi wajah mereka. Kedua tersangka ini merupakan pelaku kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik menggunakan modus SMS Blast untuk melakukan phising kepada calon korban. Meskipun berbagai upaya mereka, Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kejahatan yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ini.
Pada konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dijelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan aksinya sejak Maret 2025. Selain itu, masih ada satu tersangka buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial LW. Para pelaku menggunakan modus SMS Blasting untuk menipu calon korban dan membuka jalan untuk mendapatkan informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kartu kredit.
Penggunaan modus SMS Blasting oleh para pelaku membuat penipuan ini sulit terdeteksi, terutama jika dibandingkan dengan aplikasi pesan populer seperti WhatsApp atau Telegram. Meskipun ada upaya dari pihak berwenang untuk menangani kejahatan siber ini, namun masyarakat juga diminta untuk waspada dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Dengan lebih banyak edukasi dan pemahaman mengenai jenis kejahatan siber yang berkembang, diharapkan masyarakat dapat menjaga informasi pribadi mereka dan tidak mudah tertipu oleh modus-modus penipuan yang digunakan oleh para pelaku kejahatan siber.