DPRD Pangandaran Dorong Pemkab Segera Lunasi Tunggakan DBH untuk Desa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menyoroti masih adanya tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa yang belum terselesaikan. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa pelunasan kewajiban tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pengelolaan keuangan daerah, mengingat besarnya beban utang yang sudah berjalan sejak 2018.
DBH Rp 92 Miliar per Semester Jadi Sorotan
Menurut Asep, utang DBH yang dibayarkan secara per semester mencapai Rp 92 miliar. Nilai itu dinilai bukan angka kecil, sehingga Pemkab Pangandaran diminta lebih tegas menyusun prioritas pembayaran. Ia menekankan bahwa kewajiban daerah tidak hanya menyangkut pihak ketiga, tetapi juga dana untuk desa serta tunggakan kepada pegawai yang belum terselesaikan.
Desa Butuh Kepastian untuk Menjalankan Program
DPRD menilai pembayaran DBH yang rutin akan memberi ruang bagi desa untuk menjalankan program pembangunan tanpa harus terus menunggu kepastian anggaran. Dengan aliran dana yang lebih tertib, desa-desa diharapkan bisa bergerak lebih cepat dalam merancang kegiatan yang produktif dan langsung menyentuh kebutuhan warga.
Sinkronisasi Program Jadi Kunci
Selain soal pelunasan utang, Asep juga menyoroti pentingnya keselarasan antara rencana pembangunan desa dan arah kebijakan Pemkab Pangandaran. Menurutnya, koordinasi yang baik akan membuat penggunaan anggaran lebih efektif dan mengurangi risiko program berjalan sendiri-sendiri tanpa hasil yang maksimal bagi masyarakat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
