Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Pentingnya pembayaran utang DBH per semester senilai Rp 92 miliar sejak tahun 2018 diangkat oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah. Prioritas pembayaran utang tersebut tidak hanya ditujukan kepada pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang masih tertunda pembayarannya. Diharapkan dengan pembayaran DBH yang rutin, desa-desa dapat segera mengimplementasikan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dengan Pemkab juga menjadi fokus yang penting untuk ditekankan.
DPRD Pangandaran Mendukung Pelunasan Utang Dana Desa
Date:

