Seorang anak berusia 14 tahun dengan inisial MAS telah dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun karena membunuh ayahnya yang berusia 40 tahun, APW, neneknya yang berusia 69 tahun, RM, dan melukai ibunya, AP, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan ini diumumkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, setelah sidang pembacaan putusan. Hakim memutuskan bahwa anak tersebut bersalah dan telah terbukti melakukan dakwaan, sehingga dijatuhi pidana.
Selain pidana dua tahun, anak ini juga akan menjalani terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan serta dilaporkan hasilnya kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. Barang bukti juga akan dirampas dan dimusnahkan sebagai bagian dari putusan tersebut. Meskipun putusan dihormati oleh kuasa hukum anak, Maruf Bajammal, mereka memiliki pandangan tersendiri yang tidak sepenuhnya setuju dengan putusan hakim.
Maruf menyatakan bahwa putusan seharusnya membebaskan MAS dari semua tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan dengan baik kondisi disabilitas mental yang diduga dialami oleh MAS. Nomor perkara persidangan adalah 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.30 WIB. MAS diduga melakukan tindakan tersebut pada Sabtu, 30 November 2024, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak. Sebelumnya, MAS mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan diduga mengalami disabilitas mental.