Puluhan petani dari Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melancarkan aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (2/7/2025). Mereka menuntut hak-hak mereka yang terancam akibat rencana eksekusi lahan yang mereka klaim sebagai warisan nenek moyang. Para petani menolak eksekusi tersebut karena dianggap tidak adil dan berpotensi mengancam kelangsungan hidup mereka.
Para petani, dipimpin oleh koordinator aksi Trisminah, menganggap bahwa lahan yang diklaim oleh PT Sukarli tidak memiliki dasar yang kuat. Tanah tersebut telah lama mereka garap dan merupakan milik leluhur mereka. Meskipun telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kendal pada tahun 2014, namun PT Sukarli berhasil menang dalam banding di Pengadilan Tinggi.
Hari itu, di PN Kendal, tengah berlangsung rapat antara berbagai pihak terkait rencana eksekusi lahan. Para petani pun datang untuk menyampaikan penolakan mereka secara langsung. Mereka menyoroti bahwa PT Sukarli belum menunjukkan batas-batas lahan yang jelas, yang seharusnya menjadi syarat eksekusi menurut regulasi terkait.
Para petani berharap agar pihak pengadilan dan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi yang dinilai merugikan petani kecil. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan mereka untuk menjaga hak atas tanah garapan mereka.
Puluhan Petani Sukorejo Tolak Eksekusi PT Sukarli di Kendal
Date: