Polda Metro Jaya menyatakan menerima laporan dari musisi Ahmad Dhani terkait dugaan kasus perundungan terhadap anaknya. Kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan serius. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Terlapor yang merupakan ayah dari korban disebutkan telah memberikan tekanan psikis pada anaknya. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terlapor adalah Saudari LG dan korban adalah anak perempuan berusia 14 tahun. Selain itu, unggahan akun TikTok dari terlapor dengan narasi yang merendahkan istri pelapor dan anak pelapor turut menjadi bagian dari laporan. Ahmad Dhani secara resmi melaporkan seorang wanita berinisial LG ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap anaknya. Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menjelaskan bahwa LG telah mempublikasikan foto dan video anak Ahmad Dhani di media sosial dengan komentar yang tidak pantas terhadap orang tua anak tersebut. Laporan Ahmad Dhani telah didaftarkan dengan nomor tertentu di Polda Metro Jaya. Semua tindak lanjut terhadap laporan ini menjadi sorotan penting dalam menangani kasus perundungan anak secara tegas dan adil.