Imigrasi Jaksel Amankan 24 WNA Langgar Izin Tinggal

Date:

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian di wilayah Cilandak dan Kalibata. Operasi Wira Waspada yang diselenggarakan Imigrasi Jaksel bertujuan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan mengawasi aktivitas orang asing di area kerjanya. Tim Inteldakim telah memberikan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat mengenai keberadaan WNA di sekitar Cilandak dan Kalibata City. Dari 24 WNA yang diamankan, sebagian besar berasal dari Tiongkok dan satu dari Malaysia di Cilandak Barat, sementara dua lainnya dari Irak dan Mesir di Apartemen Kalibata City.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap dokumen keimigrasian dari masing-masing WNA, termasuk izin tinggal dan izin kerja yang dimiliki. Kasus-kasus seperti pelecehan seksual dan dugaan kesengajaan dalam permohonan visa juga akan diperiksa lebih lanjut. Pelanggaran yang terjadi akan dikenakan Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Imigrasi Jaksel ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku. Tindakan ini juga sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di wilayah Jakarta Selatan.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...