Tom Lembong Mantan Mendag Dipenjara 4,5 Tahun karena Korupsi Impor Gula

Date:

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dihukum dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tersebut pada Jumat (18/7/2025) dan menetapkan denda sebesar Rp750 juta. Tom Lembong dinyatakan melanggar prosedur resmi dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan pengolah gula rafinasi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Selain itu, ia juga dinilai tidak menjaga kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir. Meskipun hukuman yang diterima lebih ringan dari tuntutan jaksa, denda yang harus dibayarkan tetap sama. Kasus ini menandai babak kelam dalam karier Tom Lembong yang sebelumnya dihormati sebagai tokoh profesional di pemerintahan.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polres Jakarta Pusat Gelar Patroli Gabungan Cegah Gangguan Keamanan

Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini melaksanakan patroli gabungan...

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...