Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dihukum dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tersebut pada Jumat (18/7/2025) dan menetapkan denda sebesar Rp750 juta. Tom Lembong dinyatakan melanggar prosedur resmi dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan pengolah gula rafinasi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Selain itu, ia juga dinilai tidak menjaga kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir. Meskipun hukuman yang diterima lebih ringan dari tuntutan jaksa, denda yang harus dibayarkan tetap sama. Kasus ini menandai babak kelam dalam karier Tom Lembong yang sebelumnya dihormati sebagai tokoh profesional di pemerintahan.
Tom Lembong Mantan Mendag Dipenjara 4,5 Tahun karena Korupsi Impor Gula
Date: