Laporkan Penipuan Online di WhatsApp dan SMS

Date:

Penipuan online merupakan masalah yang sering terjadi dan sering merugikan banyak orang. Untuk melawan kejahatan ini, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Aduan Nomor milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atau pihak kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti terkait kejahatan tersebut.

Salah satu cara melaporkan nomor HP penipu online adalah melalui website aduannomor.id/home. Pengguna dapat mengisi informasi terkait nomor ponsel yang akan dilaporkan, termasuk kategori laporan seperti penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online. Selain itu, pengguna juga bisa melaporkan nomor tersebut langsung kepada pihak kepolisian dengan menyertakan bukti pendukung seperti screenshot, link, foto, atau video kejahatan yang dilakukan.

Pihak kepolisian memiliki Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dapat dikunjungi oleh masyarakat untuk melaporkan kejahatan online. Selain itu, patrolisiber.id juga merupakan situs resmi dari pihak kepolisian untuk melaporkan kejahatan siber. Dengan melaporkan kejahatan online, diharapkan kejahatan tersebut dapat segera ditutup dan tidak menimbulkan korban baru. Semua langkah ini bertujuan untuk menanggulangi penipuan online dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...