Penipuan online merupakan masalah yang sering terjadi dan sering merugikan banyak orang. Untuk melawan kejahatan ini, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Aduan Nomor milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atau pihak kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti terkait kejahatan tersebut.
Salah satu cara melaporkan nomor HP penipu online adalah melalui website aduannomor.id/home. Pengguna dapat mengisi informasi terkait nomor ponsel yang akan dilaporkan, termasuk kategori laporan seperti penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online. Selain itu, pengguna juga bisa melaporkan nomor tersebut langsung kepada pihak kepolisian dengan menyertakan bukti pendukung seperti screenshot, link, foto, atau video kejahatan yang dilakukan.
Pihak kepolisian memiliki Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dapat dikunjungi oleh masyarakat untuk melaporkan kejahatan online. Selain itu, patrolisiber.id juga merupakan situs resmi dari pihak kepolisian untuk melaporkan kejahatan siber. Dengan melaporkan kejahatan online, diharapkan kejahatan tersebut dapat segera ditutup dan tidak menimbulkan korban baru. Semua langkah ini bertujuan untuk menanggulangi penipuan online dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman.