Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kebijakan yang arif dan bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat pemerintah terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Politisi Fahri Hamzah menyambut baik langkah ini, menganggapnya sebagai upaya Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025 ke-80. Penggunaan hak konstitusional Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi menjadi berita positif di tengah upaya segelintir pihak yang ingin memecah belah bangsa. Langkah ini diharapkan dapat menyatukan kembali bangsa dan mewujudkan kerukunan masyarakat. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, dituangkan dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Manfaatkan Hak Prerogatif
Date: