Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa pabrik penggilingan beras skala besar akan memerlukan izin khusus agar tidak ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat. Dalam pidato Kenegaraan di kompleks parlemen Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk kepentingan bisnis yang kuat.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan penuh wewenang yang diberikan oleh Konstitusi 1945 dan UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia memperingatkan bahwa bisnis yang menimbun barang penting selama kelangkaan atau fluktuasi harga bisa dihukum hingga lima tahun penjara atau denda maksimal 50 miliar rupiah.
Beliau juga menegaskan bahwa industri yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat harus tetap berada di bawah kendali negara, sesuai dengan ketetapan para pendiri bangsa. Dalam rangka itu, Prabowo mengumumkan kebijakan yang lebih ketat yang membutuhkan operasi penggilingan beras skala besar untuk mendapatkan izin khusus. Jika tidak, para pemain besar harus beralih ke industri lain dan tidak mencampuri kebutuhan dasar masyarakat.
Prabowo Pledges Justice for Powerful and Wealthy as President
Date: