Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Matraman. Kombes Polisi Alfian Nurrizal, Kapolres Metro Jakarta Timur, menyatakan bahwa pria tersebut berinisial NAW, ayah tiri korban, yang diduga melakukan tindak pidana tersebut di wilayah Matraman. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Korban berusia 14 tahun yang berinisial RH, awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut. Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban menerima pendampingan psikologis. Hasil penyidikan polisi menyita berbagai barang bukti termasuk hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta ponsel yang berisi rekaman kejadian tersebut. Pelaku diancam dengan Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi akan memastikan proses hukum terhadap pelaku diawasi dengan ketat dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang pantas.