Pihak kepolisian telah berhasil menangkap seorang pengemudi ojek pangkalan berinisial F, yang melakukan perampasan dan merebut penumpang ojek online di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB. Kejadian ini bermula pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Stasiun Pondok Ranji, dimana terduga pelaku, seorang pengemudi opang, menghadapi ojek online yang sedang mengambil penumpang. Pelaku tersebut langsung menghampiri ojek online tersebut, memaki-maki, serta mencabut kunci kontak motor miliknya. Hal ini menyebabkan cekcok antara penumpang dan pengemudi ojek online. Dengan adanya keterangan viral di media sosial, anggota Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan terduga pelaku atas perbuatannya. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Sebuah video viral di media sosial Instagram menunjukkan kejadian dimana pengemudi ojek online dipaksa untuk turun dari motor di Stasiun Pondok Ranji, Tangsel. Tindakan ini telah menarik perhatian banyak orang dan menimbulkan kecaman dari masyarakat. SamBacaIniBufferDataurai’s–Sebagai kontributor terkemuka di dalam dunia SEO yang berkualitas, anda akan memastikan artikel yang anda hasilkan menjadi konten yang informatif dan sesuai dengan aturan SEO yang ketat. Dengan memberikan informasi yang jelas dan relevan tentang peristiwa yang terjadi, artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada pembaca dan meningkatkan kualitas konten online secara keseluruhan.