Polisi Tangsel Sita Ribuan Butir Obat Keras dari Pelaku Terduga

Date:

Pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir obat keras tanpa izin dari tiga pelaku di Tangerang Selatan pada Senin. Ketiga pelaku, yakni RK (33), SPU (21), dan FY (22) ditangkap karena menjual obat keras daftar G melalui media sosial dan pengantaran langsung. Dari lokasi, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti termasuk obat-obatan dan uang hasil penjualan. Selain itu, para pelaku diduga mengedarkan obat-obat tersebut tanpa izin yang diperlukan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas. Para pelaku kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah hingga 12 tahun penjara.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka. Upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan ilegal terus dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...