Kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan berhasil diungkap oleh Kepolisian. Pada hari kejadian, petugas dan warga berhasil menangkap salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Kejadian ini terjadi pada Selasa di halte Transjakarta Rasuna Said, dimana pelaku membuka resleting tas korban dan mengambil dua unit ponsel. Polisi menyebut modus para pelaku sebagai unik dan terencana, dimana mereka bekerja secara tim dengan tugas yang terbagi-bagi. Salah satu pelaku mencuri barang dari tas korban dan kemudian menyerahkan barang curian tersebut kepada anggota kelompok lainnya. Barang curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah.
Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi dan setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku dan mengidentifikasi tiga rekannya yang terlibat. Dua pelaku lainnya masih buronan dan para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi. Polisi mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam penangkapan pelaku dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat umum seperti halte dan stasiun. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kejadian kriminal ke pusat layanan bebas pulsa 110. Kegiatan ini sejalan dengan program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.