Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap mempertahankan tuntutan bukti sah terkait kerugian negara, meski permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa pentingnya ada bukti yang jelas terkait kerugian negara sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022. Meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa pengadaan laptop tersebut normal dan tidak ada selisih harga, kuasa hukum terus menekankan pentingnya bukti sah adanya kerugian negara yang actual loss. Dalam proses praperadilan, ahli hukum pidana menguatkan pandangan bahwa kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung secara pasti sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun permohonan praperadilan ditolak, kuasa hukum Nadiem tetap berharap agar hakim mempertimbangkan semua aspek penting dalam pengambilan keputusan terkait penetapan tersangka korupsi.
Bukti Kerugian Usai Praperadilan Kuasa Hukum Nadiem
Date:

