Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim masih menyoroti satu hal yang dianggap paling krusial dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022: bukti kerugian negara yang sah dan nyata. Sikap itu tetap dipertahankan meski permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian Negara Jadi Titik Tekan
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka korupsi semestinya didasarkan pada bukti yang jelas mengenai adanya kerugian negara. Menurutnya, unsur itu tidak bisa hanya diduga atau diasumsikan, melainkan harus benar-benar dapat dibuktikan secara sah.
Dalam perkara ini, kubu Nadiem juga mengacu pada hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan pengadaan laptop tersebut berjalan normal dan tidak ditemukan selisih harga. Bagi pihak kuasa hukum, temuan itu memperkuat argumentasi bahwa belum ada bukti kerugian negara dalam bentuk actual loss yang dapat dihitung secara pasti.
Pandangan Ahli Ikut Diperhatikan
Selama proses praperadilan, ahli hukum pidana turut memberikan pandangan yang sejalan dengan posisi kubu Nadiem. Mereka menilai kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata, bukan sekadar potensi, dan nilainya mesti bisa dihitung secara pasti sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Meski hasil praperadilan tidak berpihak pada permohonan tersebut, tim kuasa hukum tetap menilai pertimbangan soal kerugian negara tidak boleh diabaikan. Mereka berharap seluruh aspek yang muncul dalam persidangan tetap menjadi bahan perhatian hakim dalam menilai proses penetapan tersangka korupsi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
