Tipu Janji Lolos Jadi Polisi, Pria Berinisial AR Ditangkap Polres Jakarta Pusat
Iming-iming bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri kembali berujung kasus hukum. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang diduga menipu korban dengan mengaku bisa membantu dirinya dan keluarganya masuk kepolisian. Janji itu ternyata hanya akal-akalan, sementara uang yang diminta justru sudah lebih dulu berpindah tangan.
Berawal dari Perkenalan di Gedung DPR/MPR
Kasus ini terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal AR yang saat itu disebut berpura-pura sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. Dari situ, komunikasi keduanya berkembang ke arah yang lebih serius, hingga muncul tawaran untuk membantu proses menjadi anggota Polri.
Dengan meyakinkan, AR meminta korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta. Namun setelah uang dikirim, tidak ada satu pun janji yang terealisasi. Korban pun mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran penipuan.
Korban Akhirnya Melapor ke Polisi
Merasa dirugikan dan tak kunjung mendapat kejelasan, korban kemudian melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 12 Oktober 2025. Laporan itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri dugaan penipuan yang dilakukan AR dengan memanfaatkan nama institusi dan lingkungan politik sebagai kedok.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi negara. Ia menekankan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi lewat jalur seleksi anggota Polri.
Seleksi Polri Disebut Gratis dan Transparan
Susatyo juga menegaskan kembali bahwa proses penerimaan anggota Polri bersifat murni, gratis, dan transparan. Karena itu, setiap janji yang mengaitkan kelulusan dengan pembayaran uang patut dicurigai. Polri, kata dia, akan terus menindak tegas pola-pola penipuan seperti ini agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu flashdisk. AR kini ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
