Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penipuan dengan modus janji palsu untuk membantu korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menekankan bahwa modus penipuan semacam ini merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi. Kejadian ini terjadi antara Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, ketika korban, berinisial A (30) asal Tangerang, dikenal dengan tersangka AR (31) yang berpura-pura sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
AR kemudian meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp750 juta agar bisa menjadi anggota Polri. Meski korban mentransfer jumlah tersebut, tidak ada yang terwujud dari janji-janji yang diberikan oleh tersangka. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 12 Oktober 2025.
Kapolres Metro Jakpus menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan institusi atau anggota dewan untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri. Mereka berkomitmen untuk terus membongkar jaringan penipuan serupa dan menindak tegas pelaku yang terlibat. Polri menegaskan bahwa seleksi anggota Polri bersifat murni, gratis, dan transparan, tanpa ada keterlibatan finansial.
Pelaku penipuan tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat bersama barang bukti yang berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu flashdisk. Kegiatan ilegal seperti ini terus dikejar dan ditindak tegas oleh aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

