Residivis Pengeroyokan yang Bakar Istri di Jatinegara Pernah Dipenjara 6 Bulan
Kasus pembakaran istri di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, menyeret nama JPT alias A (26), sosok yang ternyata bukan orang baru di hadapan hukum. Pelaku yang kini ditahan Polres Metro Jakarta Timur itu sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan dan perusakan gerobak pedagang bubur kacang ijo. Fakta ini membuat perkara KDRT yang menimpa istrinya, CAM (24), kian mendapat sorotan karena pelaku disebut berstatus residivis.
Riwayat Kasus Lama: Mabuk, Bawa Parang, dan Rusak Gerobak
Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, menjelaskan bahwa JPT sebelumnya dihukum enam bulan penjara dalam perkara pengeroyokan terhadap seorang tukang bubur. Peristiwa itu terjadi pada April 2024 di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara. Saat kejadian, tersangka disebut dalam kondisi mabuk dan membawa dua parang saat mendatangi pedagang bubur kacang ijo keliling.
Upaya tersangka untuk melukai korban berhasil dihalangi warga dan rekan korban. Namun, amarahnya tidak berhenti di situ. Ia kemudian merusak gerobak milik pedagang tersebut. Catatan lama ini kini ikut menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus terbaru yang menjeratnya.
Bakar Istri di Otista, Diduga Dilatarbelakangi Cemburu
Dalam perkara terbarunya, JPT alias Ance (26) ditangkap usai membakar istrinya, CAM (24), di kawasan Otista, Jatinegara. Polisi menduga aksi kekerasan itu dipicu rasa cemburu dan kecurigaan pelaku bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain. Setelah sempat melarikan diri, JPT akhirnya diamankan di wilayah Bekasi.
Setelah ditangkap, pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Ancaman Hukuman Bertambah karena Status Residivis
Selain pasal utama terkait KDRT, JPT juga dijerat pasal tambahan terkait perusakan dan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP. Statusnya sebagai residivis membuat ancaman hukumannya berpotensi lebih berat. Polisi kini masih mengumpulkan dan memeriksa seluruh barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam penyelidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal, sekaligus menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya menghadapi perkara baru, tetapi juga membawa rekam jejak kriminal yang sudah lebih dulu tercatat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
