Ammar Zoni dan Rekan Minta Hadir Langsung di Sidang PN Jakpus
Sidang perkara dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kembali menyisakan satu permintaan penting dari para terdakwa. Ammar Zoni bersama rekan-rekannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan mereka secara langsung dalam persidangan, bukan lagi melalui sambungan daring.
Permintaan itu disampaikan Ammar Zoni sebelum pembacaan dakwaan pada sidang di PN Jakpus, Kamis. Ia menilai sidang yang digelar secara virtual sebelumnya belum memberikan ruang yang memadai untuk menjelaskan duduk perkara. Karena itu, ia berharap bisa hadir langsung di hadapan majelis hakim dan memberikan keterangan secara utuh sesuai yang dibutuhkan pengadilan.
Ingin Meluruskan Pemberitaan yang Dinilai Tak Sesuai
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni juga menyinggung pemberitaan yang beredar tentang dirinya. Menurutnya, sejumlah informasi yang muncul di publik tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui. Dengan hadir secara langsung di PN Jakarta Pusat, ia berharap dapat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi tanpa perantara layar dan sambungan internet.
Sidang perdana kasus ini sebelumnya memang digelar secara daring lantaran para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan. Persidangan dibuka untuk umum dan berlangsung lancar, dengan para terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui zoom. Dari pihak terdakwa, hanya penasihat hukum Ammar Zoni yang hadir langsung di ruang sidang.
Sidang Dimulai Tanpa Kehadiran Langsung Terdakwa
Dalam perkara ini, bantuan hukum juga disiapkan untuk terdakwa lain karena ancaman pidana yang dihadapi lebih dari 15 tahun. Sidang pada Kamis itu dimulai sekitar pukul 10.20 WIB, namun keenam terdakwa tetap tidak hadir secara fisik di ruang sidang. Situasi inilah yang kemudian membuat permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan menjadi sorotan di awal persidangan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
