Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi penundaan pemeriksaan terhadap tersangka Halim Kalla (HK) dan Director PT Praba, HYL. Mereka tidak hadir pada hari ini karena alasan sakit dan telah mengajukan surat reschedule untuk pekan depan. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada 20 November untuk Halim Kalla dan 18 November untuk HYL.
Sebelumnya, penyidik juga memanggil mantan Dirut PLN, Fahmi Mochtar (FM), dan Dirut PT BRN berinisial RR. Hanya RR yang memenuhi panggilan, sedangkan FM tidak hadir karena alasan sakit pascaoperasi. Keempat tersangka tersebut terkait dalam kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dan akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi ini berawal pada tahun 2008 ketika PLN melakukan lelang untuk pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat dengan kredit komersial. Terdapat pengaturan kerjasama yang melibatkan PT BRN. Namun, pekerjaan dialihkan ke PT PI dan tidak tuntas hingga kontrak berakhir pada 2018, menyebabkan kerugian besar bagi negara. Proyek ini membawa kerugian hingga Rp1,3 triliun, dengan sebagian besar uang dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi sipil dan pemasangan mechanical electrical.

