Ketegangan internal di tubuh Kadin Kepulauan Riau memanas setelah pengurus Kadin Batam melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ke pihak kepolisian. Laporan itu muncul karena SK yang beredar dinilai memperpanjang masa jabatan pengurus Kadin Kepri tanpa prosedur yang sah, sekaligus memicu polemik di tengah persiapan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam.
SK Dinilai Tak Sesuai Aturan Organisasi
Menurut pengurus Kadin Batam, dokumen tersebut tidak sejalan dengan ketentuan AD/ART Kadin. Mereka menilai SK itu justru dipakai untuk menunda pelaksanaan Mukota VIII yang sebelumnya tengah dipersiapkan. Karena itu, langkah hukum ditempuh agar jalannya organisasi tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, Kadin Batam juga meminta Polda Kepri menelusuri keaslian SK yang dipersoalkan. Mereka berharap aparat memeriksa dokumen secara menyeluruh serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan maupun penggunaan surat keputusan itu.
Persiapan Mukota Terseret Polemik
Polemik ini membuat agenda internal Kadin Batam ikut tersendat. Mukota VIII semestinya menjadi forum penting untuk menentukan arah organisasi di tingkat kota, namun keberadaan SK yang dipersoalkan justru menambah ketidakpastian. Bagi pengurus Batam, penyelesaian lewat jalur hukum dianggap perlu agar proses organisasi tidak terus terganggu oleh keputusan yang mereka nilai bermasalah.
Hingga berita ini disusun, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau Ahmad Makruf Maulana yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pemalsuan SK tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
