4 Orang Ditangkap Polisi Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

Date:

Empat Pria Ditangkap di Jakarta Utara, Polisi Sita Ganja Lebih dari 1 Kilogram

Polres Metro Jakarta Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayahnya. Empat orang pria ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam transaksi ganja dengan barang bukti mencapai 1.132 gram bruto. Penangkapan ini bermula dari laporan adanya gerak-gerik mencurigakan di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara, yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.

Berawal dari Kecurigaan di Jalan Raya Kebon Bawang

Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa polisi lebih dulu menerima informasi soal keberadaan dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua orang yang mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu kotak besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat lebih dari satu kilogram, serta empat paket kecil ganja lainnya. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa keduanya bukan sekadar berada di lokasi secara kebetulan, melainkan terlibat dalam distribusi barang haram itu.

Pengembangan Kasus Mengarah ke Dua Orang Lain

Tak berhenti pada dua orang pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, dua orang lain yang diduga sedang menunggu barang tersebut ikut diamankan. Dengan begitu, total ada empat tersangka yang kini ditangani penyidik.

Keempat orang itu masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Berdasarkan keterangan awal, dua pelaku yang lebih dulu ditangkap mengaku ganja itu rencananya akan dijual kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat. Polisi masih menelusuri rangkaian peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain ganja seberat bruto 1.132 gram, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHPidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni penjara antara lima hingga 20 tahun, disertai denda maksimal Rp10 miliar.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Harris Arthur Hedar Kembali Posisi Komisaris Independen WIKA

Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jabat Komisaris Independen WIKA Pada...

Raperda DKI: Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan Jakarta...

Kasus Bea Cukai: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok

KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari...

Penanganan Kriminal dan Peredaran Narkoba: Dari Lapas hingga Parkir Liar

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Peredaran Narkoba di Lapas...