Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Tindakan ini mengikuti peran legislasi DPRD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki hak untuk menyusun rancangan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup aspek Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Penyampaian ini bertujuan untuk memperkuat regulasi daerah agar senantiasa sesuai dengan dinamika regulasi nasional dan aspirasi masyarakat setempat. Diterapkanlah metode simplifikasi dalam penyusunan regulasi untuk memastikan efektivitas peraturan daerah, menghindari tumpang tindih, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran dengan tepat. Tahap selanjutnya akan melibatkan DPRD dan pemerintah daerah dalam diskusi lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat. Tujuannya adalah untuk membawa manfaat yang nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, melindungi tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah Pangandaran.
Strategi SEO Meningkatkan Visibilitas Desa dan Bank Lokal
Date:
