Dua pria dengan inisial SA alias Jaya (35) dan AN (34) ditangkap karena mencuri ponsel milik warga di kawasan Jalan Jembatan Besi II, Tambora, Jakarta Barat. Mereka menggunakan modus meminta sumbangan sebagai kedok untuk melancarkan aksinya. Menurut Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, para pelaku berkeliling mencari rumah sasaran yang terlihat tidak terkunci dan ketika menemukan pintu terbuka, salah satu pelaku masuk ke dalam untuk mengambil ponsel korban sementara yang lainnya berjaga di luar.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian. Namun, Polsek Tambora berhasil menemukan kedua pelaku berdasarkan ciri-ciri yang didapat dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Kalianyar, Tambora. Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah Jembatan Besi ketika ditanyai di lokasi.
Kedua pelaku dibawa ke lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tambora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
