Jakarta Barat – Aksi pencurian ponsel dengan kedok meminta sumbangan kembali terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dua pria berinisial SA alias Jaya (35) dan AN (34) kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengambil ponsel milik warga di Jalan Jembatan Besi II. Cara mereka terbilang sederhana, namun efektif: mendatangi rumah-rumah yang terlihat lengah, lalu memanfaatkan pintu yang tak terkunci untuk masuk dan mengambil barang berharga.
Kedok Sumbangan untuk Mengelabui Korban
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, kedua pelaku berkeliling mencari target yang dinilai mudah disasar. Saat menemukan rumah dengan kondisi terbuka, salah satu pelaku masuk ke dalam untuk mengambil ponsel korban, sementara rekannya tetap berjaga di luar. Pola itu membuat aksi mereka berlangsung cepat dan nyaris tanpa perlawanan.
Setelah berhasil membawa kabur barang curian, keduanya langsung meninggalkan lokasi. Dari hasil penelusuran, polisi kemudian mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku dan bergerak cepat melakukan penangkapan di Jalan Kalianyar, Tambora. Saat diperiksa di tempat, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Jembatan Besi.
Dibawa ke Lokasi Kejadian dan Diproses Hukum
Usai diamankan, SA dan AN dibawa kembali ke lokasi kejadian untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi. Setelah itu, keduanya digelandang ke Polsek Tambora guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Imbauan Polisi
Polsek Tambora juga mengingatkan warga agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. Rumah yang ditinggalkan, meski hanya sebentar, sebaiknya dipastikan dalam kondisi terkunci. Kelengahan kecil seperti pintu terbuka bisa menjadi kesempatan emas bagi pelaku yang sudah mengincar rumah-rumah di permukiman padat.
Source link
