Evaluasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPR kembali mengemuka setelah sejumlah kelompok petani menilai penyelesaian konflik di lapangan masih berjalan di tempat. Forum Tani Sawit bersama Pusat Studi Sawit IPB menyoroti bahwa tanpa langkah nyata, keberadaan Pansus justru belum memberi kepastian hukum bagi ribuan keluarga yang hidup dari lahan pertanian.
Konflik Agraria Dinilai Masih Mandek
Menurut Forum Tani Sawit, persoalan agraria di berbagai daerah masih berkutat pada pola lama: konflik muncul, pembahasan berjalan, tetapi keputusan yang menyentuh akar masalah tak kunjung hadir. Situasi ini dianggap membuat pemerintah dan DPR belum benar-benar menghadirkan kepastian bagi warga yang menggantungkan hidup pada tanah garapan mereka.
Di sejumlah wilayah, lahan yang semestinya menjadi sumber produksi justru berubah menjadi sumber kekhawatiran berkepanjangan. Salah satu contoh yang disorot adalah konflik di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, yang hingga kini belum mendapat penyelesaian menyeluruh. Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian sosial dan ekonomi bagi masyarakat petani yang terdampak.
TNTN Riau Jadi Simbol Lambannya Penyelesaian
Forum Tani Sawit dan Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau menilai lambatnya respons negara memperpanjang beban warga di kawasan konservasi seperti TNTN. Banyak dari mereka disebut berada dalam posisi serba sulit, karena di satu sisi telah lama tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut, namun di sisi lain kerap dipandang sebagai perambah ilegal.
Situasi itu, menurut mereka, tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban. Yang dibutuhkan adalah jalan keluar permanen yang mampu menjawab persoalan hak, legalitas, dan keadilan bagi masyarakat yang sudah lama terdampak konflik agraria.
Pansus Diminta Bergerak Lebih Cepat
Karena itu, kedua forum mendesak Pansus Agraria DPR untuk mempercepat langkah kerja dan memanggil pemerintah agar duduk bersama mencari solusi. Sejumlah opsi yang perlu dibahas mencakup pengakuan terhadap hak penghuni wilayah sebelum penetapan kawasan, skema legalisasi yang berkeadilan, serta pemulihan martabat masyarakat yang selama ini terjebak dalam status hukum yang tidak pasti.
Mereka memperingatkan, jika penyelesaian terus tertunda, risiko konflik sosial di pedesaan akan semakin besar. Dampaknya bukan hanya dirasakan keluarga petani sawit, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah dan nasional. Sebelumnya, DPR telah membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria untuk menangani berbagai masalah agraria di Indonesia, namun publik kini menunggu apakah lembaga itu akan menghasilkan langkah yang benar-benar konkret.
Source link
