Peredaran ganja di Jakarta Pusat kembali terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda berinisial R (25) dan W (25). Keduanya diamankan bersama barang bukti ganja seberat 906 gram dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, tepat di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Berawal dari informasi warga
Kepala Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengatakan penangkapan ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Dari hasil pendalaman di lapangan, polisi menemukan satu bungkus ganja dengan total berat 906 gram yang diduga akan diedarkan.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Polisi minta warga tak ragu melapor
Joko menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Menurut dia, ancaman narkotika bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama warga untuk memberikan informasi jika menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat sangat berarti dalam upaya menjaga kamtibmas.
Call Center Polri 110 disiapkan untuk laporan cepat
Budi juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 bila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Menurutnya, partisipasi aktif publik menjadi salah satu kunci agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terlindungi dari peredaran narkoba.
Source link
