Bawomataluo Makin Dekat ke Panggung UNESCO, Bukan Sekadar Karena Rumah Adatnya
Di atas ketinggian sekitar 324 meter di atas permukaan laut, Desa Bawomataluo di Nias Selatan menyimpan lebih dari sekadar lanskap budaya. Desa ini berdiri sebagai saksi hidup tradisi megalitik yang masih bertahan, dari rumah adat berusia ratusan tahun hingga praktik sosial yang terus diwariskan lintas generasi. Salah satu yang paling dikenal tentu saja tradisi lompat batu atau fahombo, yang membuat nama Bawomataluo kerap disebut dalam pembahasan warisan budaya Indonesia.
Warisan yang Hidup, Bukan Sekadar Bangunan
Bawomataluo dikenal luas karena tata ruang tradisionalnya yang masih terjaga, serta keberadaan rumah adat seperti Omo Sebua yang menjadi penanda kuat identitas masyarakat setempat. Namun, daya tarik desa ini tidak berhenti pada bentuk fisik bangunannya. Justru, kehidupan sosial warga yang tetap menjaga adat menjadi kekuatan utama yang membuat Bawomataluo dipandang layak diperjuangkan menuju pengakuan lebih tinggi.
Tradisi fahombo menjadi salah satu magnet utama bagi wisatawan yang datang. Di balik atraksi itu, tersimpan nilai sejarah, ketekunan, dan kesinambungan budaya yang masih dijaga oleh masyarakat. Inilah yang membedakan Bawomataluo dari banyak situs lain: warisannya tidak hanya dipajang, tetapi benar-benar dijalani.
Langkah Panjang Menuju Pengakuan UNESCO
Sejak 2009, Bawomataluo sudah masuk dalam daftar sementara UNESCO sebagai warisan budaya. Meski begitu, status tersebut belum berarti pengakuan resmi. Masih ada tahapan teknis yang harus dilalui, termasuk penyusunan dokumen dan proses administratif yang tidak singkat.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut kini mempercepat langkah tersebut. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas, proses sosialisasi akan menjadi pintu awal sebelum pemerintah menyusun Preliminary Assessment. Dokumen ini nantinya menjadi dasar untuk melangkah ke nominasi penuh ke UNESCO.
Pelestarian Warisan Budaya di Sumut Terus Diperkuat
Di saat Bawomataluo didorong menuju pengakuan dunia, perhatian terhadap cagar budaya di Sumut juga terus diperluas. Pada 2025, lima situs di provinsi ini ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, yakni Candi Bahal I, Candi Bahal II, Candi Bahal III, Masjid Azizi, dan Istana Maimun. Penetapan ini menunjukkan bahwa upaya menjaga jejak sejarah tidak hanya berhenti pada satu wilayah, tetapi menjadi kerja bersama yang melibatkan pemerintah dan masyarakat.
Dalam konteks itu, Bawomataluo menempati posisi penting: ia bukan hanya desa adat yang unik, melainkan kandidat kuat yang memperlihatkan bagaimana tradisi, ruang hidup, dan identitas lokal bisa tetap bertahan di tengah perubahan zaman.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
