Kasus kebakaran ruko yang menewaskan 22 orang di Jakarta Pusat kembali menjadi perhatian setelah persidangan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga kini, proses hukum belum bergeser jauh dari tahap awal karena majelis hakim masih fokus mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa. Sidang perkara ini sendiri sudah dimulai sejak 11 Maret 2026 dan belum menunjukkan tanda akan segera masuk ke pokok pembahasan lain.
Sidang Masih Tersendat di Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa sidang terakhir baru sebatas mendengar keterangan saksi pada sehari sebelumnya. Pada Rabu (1/4), jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi untuk mengurai kronologi dan dugaan penyebab kebakaran yang terjadi pada Desember 2025 itu. Agenda berikutnya pun sudah dijadwalkan pada 15 April, menandakan proses pembuktian masih menjadi fokus utama persidangan.
Belum masuknya perkara ke tahap lanjutan membuat publik masih menunggu arah pembuktian di ruang sidang. Dengan korban jiwa yang mencapai 22 orang, setiap keterangan saksi menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana peristiwa fatal itu bisa terjadi dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Dakwaan Kelalaian dengan Ancaman Hukuman Penjara
Dalam sidang dakwaan, Michael Wishnu Wardana dijerat Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menilai perbuatannya berkaitan dengan Pasal 188 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan nyawa orang maupun keamanan umum. Ancaman hukumannya tidak ringan, dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan selama satu tahun.
Rumusan dakwaan ini menunjukkan bahwa inti perkara bukan semata pada terjadinya kebakaran, melainkan pada dugaan adanya unsur kelalaian yang berujung pada jatuhnya banyak korban. Karena itu, setiap fakta yang muncul di persidangan akan menentukan seberapa jauh tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada terdakwa.
Kasus Sudah Masuk Pengadilan Sejak Berkas P21
Dari sisi penyidikan, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan bahwa kasus kebakaran ruko Terra Drone telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Januari 2026. Setelah itu, berkas perkara dilimpahkan pada Februari 2026 dan resmi membawa penanganan kasus ini ke meja hijau.
Dengan proses persidangan yang masih berjalan dan saksi-saksi terus diperiksa, sorotan kini tertuju pada bagaimana majelis hakim menilai rangkaian bukti yang disajikan jaksa. Perkara ini bukan hanya soal pembuktian di ruang sidang, tetapi juga soal jawaban atas tragedi yang meninggalkan duka besar bagi keluarga para korban.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
