Sidang perkara kebakaran ruko yang menewaskan 22 orang kembali menjadi sorotan publik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara yang menyeret Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, itu kini masih bergulir pada tahap pemeriksaan saksi setelah rangkaian persidangan dimulai sejak 11 Maret 2026. Dari informasi yang disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, sidang terakhir sejauh ini memang baru sebatas mendengar keterangan saksi sehari sebelumnya.
Sidang Masih Berputar di Pemeriksaan Saksi
Hingga kini, majelis hakim belum masuk ke tahap yang lebih jauh karena agenda persidangan masih berkutat pada pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Saksi-saksi itu telah dihadirkan pada Rabu (1/4), dan jadwal sidang berikutnya telah ditetapkan pada 15 April. Dengan demikian, proses pembuktian masih terus berjalan untuk mengurai duduk perkara kebakaran yang terjadi pada Desember 2025 tersebut.
Dakwaan Mengarah pada Kelalaian yang Berakibat Fatal
Pada sidang dakwaan, Michael Wishnu Wardana dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menilai perbuatan terdakwa berkaitan dengan Pasal 188 KUHP, yakni tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang maupun keamanan umum. Ancaman hukumannya tidak ringan, yaitu pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan selama satu tahun.
Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Dari sisi penyidikan, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut kasus kebakaran ruko Terra Drone telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Januari 2026. Berkas perkara kemudian dilimpahkan pada Februari, menandai bahwa penanganan kasus ini sudah memasuki ranah pengadilan. Dengan sidang yang terus berjalan, publik menantikan bagaimana rangkaian kesaksian akan menjelaskan penyebab kebakaran yang menelan banyak korban jiwa tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
