Oditurat Militer Jakarta telah menjelaskan alasan mengapa Serka FY, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank, tidak ditahan. Menurut Kolonel Chk Andri Wijaya, keputusan tersebut merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum). Oditur menjelaskan bahwa penahanan sementara tergantung pada keputusan atasan yang berwenang, bukan otoritas penuh oditur pada tahap awal penyelidikan.
Meskipun Serka FY tidak ditahan, Oditur memastikan bahwa dalam surat dakwaan, penahanan tetap dimohonkan kepada Majelis Hakim. Alasan utama Serka FY tidak ditahan selama penyidikan disebabkan oleh peranannya yang dinilai pasif, karena dia tidak terlibat secara langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP. Meskipun demikian, Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang serupa dengan terdakwa lain, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, terdakwa lainnya adalah Serka MN dan Kopda FH, yang diduga terlibat secara bersama-sama dalam tindakan penculikan dan pembunuhan korban MIP. Keduanya juga dijerat dengan pasal yang serupa, dan dikenakan dakwaan primer serta subsider. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang perdana untuk menangani kasus ini, yang melibatkan seorang prajurit TNI sebagai terdakwa. Seluruh proses hukum akan dijalani sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana Oditur Militer menegaskan bahwa penuntutan terhadap para terdakwa akan dilakukan dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
