Alasan Oditer Militer tak tahan dalam kasus kacab bank

Date:

Oditurat Militer Jakarta telah menjelaskan alasan mengapa Serka FY, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank, tidak ditahan. Menurut Kolonel Chk Andri Wijaya, keputusan tersebut merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum). Oditur menjelaskan bahwa penahanan sementara tergantung pada keputusan atasan yang berwenang, bukan otoritas penuh oditur pada tahap awal penyelidikan.

Meskipun Serka FY tidak ditahan, Oditur memastikan bahwa dalam surat dakwaan, penahanan tetap dimohonkan kepada Majelis Hakim. Alasan utama Serka FY tidak ditahan selama penyidikan disebabkan oleh peranannya yang dinilai pasif, karena dia tidak terlibat secara langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP. Meskipun demikian, Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang serupa dengan terdakwa lain, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, terdakwa lainnya adalah Serka MN dan Kopda FH, yang diduga terlibat secara bersama-sama dalam tindakan penculikan dan pembunuhan korban MIP. Keduanya juga dijerat dengan pasal yang serupa, dan dikenakan dakwaan primer serta subsider. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang perdana untuk menangani kasus ini, yang melibatkan seorang prajurit TNI sebagai terdakwa. Seluruh proses hukum akan dijalani sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana Oditur Militer menegaskan bahwa penuntutan terhadap para terdakwa akan dilakukan dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Peningkatan Terbesar Samsung Galaxy A57 5G: Apa Yang Harus Anda Ketahui

Samsung Galaxy A57 5G: Menawarkan Peningkatan yang Signifikan dari...

Harris Arthur Hedar Kembali Posisi Komisaris Independen WIKA

Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jabat Komisaris Independen WIKA Pada...

Raperda DKI: Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan Jakarta...

Kasus Bea Cukai: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok

KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari...